Materi Teknikal Meeting Pencak Silat
Materi Teknikal Meeting Pencak Silat
TECHNICAL MEETING SELEKSI WILAYAH 8 TIM PSHT MENUJU POPNAS 2021
Jember, 3 April 2021 |
1. KETENTUAN UMUM
1. |
Dikarenakan
kondisi di provinsi Jawa Timur masih terdampak pandemic Covid 19, seluruh
peserta (official,atlet,wasit Juri) wajib mematuhi protokol kesehatan,memakai
masker,tidak berkerumun dan menjaga jarak.
|
2 |
Peraturan
Pertandingan wilayah 8 ini menggunakan Peraturan
Pertandingan menggunakan musyawaroh
IPSI XIII – 2012 Edisi revisi |
|
3 |
System pertandingan
yang digunakan dalam seleksi adalah system gugur pada kategori tanding, untuk
kategori TGR sekali penampilan ( Final)
|
|
4 |
Peserta seleksi adalah perwakilan cabang yang
telah mendapatkan rekomendasi dari cabang PSHT di wilayah 8 ( Jember, Situbondo,Bondowoso,
Banyuwangi ) |
|
5 |
Ketentuan pertandingan : |
|
a. |
Pesilat menggunakan pakaian
Pencak Silat model standar SH Terate warna hitam – hitam dengan badge SH
Terate didada kiri , untuk pendamping pesilat
mengenakan Sabuk / bengkung warna Putih / Mori. |
|
b. |
Pesilat yang akan melaksanakan
timbang badan menggunakan pakaian standart PSHT dan pakaian yang akan digunakan
bertandingdalam keadaan kering, atlet tidak menggunakan body
Protektor,pelindung kemaluan, pelindung tulang kering. |
|
c. |
Pendamping pesilat yang
akan bertanding digelanggang salah satu harus sejantina dengan pesilat
yang bertanding. |
|
d. |
Pertandinganakan akan dilaksanakan 3 babak sesuai dengan
ketentuan pertandingan pencak silat tingkat remaja , perbabak 2 menit bersih
. |
|
e. |
Penimbangan berat badan akan
dilakukan 15 menit sebelum pertandingan. |
|
f. |
Tidak ada toleransi dalam
penimbangan berat badan. |
|
g. |
Pesilat diperbolehkan memakai
pelindung Gigi . |
|
h. |
Pelindung sendi , tungkai dan
lengan diperkenankan satu lapis dengan ketebalannya tidak lebih 1 Cm dan
terbuat dari bahan yang tidak keras |
|
i |
Setelah selesai Pesilat memberi
hormat kepada wasit dan Ketua Pertandingan , Pesilat diperbolehkan melakukan
rangkaian gerak jurus perguruan 5 ( lima ) sampai 10 ( sepuluh ) gerakan ,
kemudian kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah
ditentukan . |
|
j |
Pembinaan hanya diberikan 1 ( satu
) kali kepada Pesilat yang melakukan pelanggaran Ringan . Artinya setelah
Pembinaan I , langsung akan ditingkatkan menjadi Teguran I jika melakukan
pelanggaran ringan yang kedua . |
|
k |
Lawan yang dapat mengelakkan
diri dari teknik serangan rebah ( depan maupun belakang ) , boleh menyerang 1
( satu ) kali pada sasaran yang
sah dalam tempo 1 ( satu ) detik dengan tidak menggunakan berat badan . Kalau
dilakukan dengan serangan kaki , maka harus dilakukan dengan tendangan ayun .
|
|
2.
PENGAJUAN KEBERATAN/RASA TIDAK PUAS
Pengajuan keberatan berlaku untuk semua
kategori pertandingan dilakukan dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut
:
1. |
Tim Manajer bersangkutan diwajibkan
menyampaikan keberatannya dengan mengisi formulir yang tersedia di Sekretaris
Pertandingan. Pengambilan formulir pengajuan keberatan
untuk kategori Tanding dilakukan dengan mengisi formulir dalam waktu
selambat-lambatnya 10 menit
setelah keputusan pemenang oleh Ketua Pertandingan dan diserahkan kembali
kepada Sekretaris Pertandingan dalam waktu selambat-lambatnya 20 menit sejak formulir diterima. Dalam
formulir pengajuan keberatan harus dicantumkan uraian keberatan dengan jelas.
Pengajuan keberatan HARUS ditandatangani oleh Tim Manajer bersangkutan. |
2. |
Keputusan atas keberatan pada tingkat
pertama diselesaikan oleh Ketua Pertandingan bersama Dewan Wasit Juri , dan
disampaikan kepada Tim Manajer bersangkutan selambat - lambatnya2 ( dua ) jam sejak diterimanya pengajuan
formulir keberatan . |
3. |
Bila keputusan tingkat pertama tetap tidak bisa
diterima oleh yang bersangkutan maka
yang bersangkutan dapat mengajukan Banding.
Banding disampaikan dalam waktu 20
menit setelah putusan tingkat pertama diserahkan kepada yang mengajukan
keberatan. |
4. |
Pengadil tingkat Banding adalah Delegasi
Teknik sebagai Ketua dan Asisten Delegasi Teknik sebagai anggota , yang akan
meninjau kembali masalahnya dan mengambil keputusan setelah berkonsultasi
dengan segenap Aparat Pertandingan yang bertugas dan meyampaikan keputusannya
kepada Tim Menajer bersangkutan selambat – lambatnya 3 jam setelah Banding diajukan. Keputusan pada tingkat Banding
bersifat final. |
5. |
Pengajuan keberatan hanya dapat
diterima bila disampaikan atas dasar dan cara yang sesuai dengan nilai-nilai,budi
luhur, dan etika Pencak Silat. Selain cara itu,pengajuan keberatan tidak akan
dilayani. |
6. |
Setiap pengajuan keberatan dikenai
biaya administrasi Rp 500.000,00 ( Lima ratus ribu rupiah). |
3. TATA TERTIB DAN SANKSI
Pada dasarnya Tata Tertib dan
Sanksi adalah SESUAI serta berpedoman kepada Ketentuan Disiplin PSHT
1. |
Tata Tertib ini harus dipatuhi serta berlaku
bagi seluruh Pesilat, Offisial, selama berlangsungnya pertandingan adalah : |
|
a. |
Dilarang membawa segala macam bentuk senjata/benda tajam ke dalam arena
pertandingan. Senjata yang diperkenankan dibawa kedalam gelanggang
pertandingan HANYA senjata yang akan dipergunakan untuk pertandingan
pada waktu dilaksanakannya pertandingan kategori bersangkutan . |
|
b. |
Dilarang mengintimidasi kasar , baik dengan
kata-kata maupun perbuatan, terhadap seluruh Aparat Pertandingan. |
|
2. |
Pelanggaran terhadap Peraturan Umum dan
Khusus serta larangan-larangan tersebut dalam poin 1 akan dikenai sanksi
berupa : |
|
a. |
Untuk Pesilat |
|
|
- Peringatan keras |
|
|
- Dinyatakan kalah |
|
|
- Diskualifikasi untuk seluruh pertandingan |
|
|
- Diskors |
|
b. |
Untuk Offisial |
|
|
- Peringatan keras |
|
|
- Tidak diakui haknya sebagai Offisial |
|
|
- Diskors |
|
6. LAIN-LAIN
DAN PENUTUP
Demikian materi teknikal meeting ini apabila
ada kekuarangan kamimohon maaf yang sebesar-besarnya.
0 Response to "Materi Teknikal Meeting Pencak Silat"
Posting Komentar